‘CK’ Cuma Rp30 Ribu Keburu Ketangkap, Boru Hombing dan Teman Prianya Nunggu Tuntutan

terdakwa perkara narkotika

topmetro.news – JPU dari Kejari Medan menghadirkan dua saksi dari Polsek Medan yang melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa perkara narkotika yakni Melda Jernawati Sihombing (44) dan teman prianya Suprianto.

Kedua saksi itu tersebut hadir, Rabu (31/3/2021), di Ruang Cakra 7 PN Medan, guna memberikan keterangan.

Menjawab pertanyaan JPU Arta Sihombing, saksi menguraikan, Senin sore (3/10/2020), sekirar pukul 15.00 WIB, mereka sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.

Menurut informasi, bahwa di kawasan Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota kerap terjadi transaksi narkortika.

Curigai Terdakwa

Gerak-gerik kedua terdakwa sesama warga Jalan Mesjid Raya Kolam Raya Sri Deli, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu mencurigakan.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk putih dari dalam kantong celana terdakwa Boru Sihombing.

Saat diinterogasi, sabu seberat 0,08 gram tersebut dibeli kedua terdakwa secara patungan alias ‘cari kawan’ alias ‘CK’. Dan menurut rencana akan mereka konsumsi bersama. Menurut pengakuan, sabu mereka beli dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa.

“Iya,” kata terdakwa Boru Hombing ketka menjawab JPU Arta Sihombing, apakah rencananya sabu itu akan mereka isap bersama terdakwa Suprianto.

Jarihat Simarmata pun kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya adalah penyampaian nota tuntutan dari JPU.

Keduanya masing-masing kena jerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 112 Ayat (1) subs. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment